Text
Panduan Tata Cara Perwakafan : SK Menteri Agama Tentang Pembentukan Penerapan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang s.d 2021
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf bahwa lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk kesejahteraan umum.
Kementerian Agama sebagai regulator pengelolaan wakaf memiliki peran strategis untuk mendotong pengadministrasian, pengelolaan, pemanfaatan, dan perlindungan harta wakaf sesuai ketentuan syariat dan hukum positif di negara Indonesia. Penerbitan buku ini sebagai salah satu upaya Kementerian Aagma memberikan informasi kepada pemangku kepentingan perwakafan dalam rangka pelaksanaan aturan perundang-undangan tentang wakaf yang lebih baik.
Ketersediaan
Informasi Detail
- Judul Seri
-
-
- No. Panggil
-
DJ2 2021 10
- Penerbit
- Jakarta : Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam., 2021
- Deskripsi Fisik
-
130 hlm.; 21 cm
- Bahasa
-
Indonesia
- ISBN/ISSN
-
-
- Klasifikasi
-
DJ2 2021
- Tipe Isi
-
-
- Tipe Media
-
-
- Tipe Pembawa
-
-
- Edisi
-
-
- Subjek
- Info Detail Spesifik
-
-
- Pernyataan Tanggungjawab
-
Kementerian Agama RI
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Komentar
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah